TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menetapkan sebanyak 27 ribu formasi guru agama untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2021. "Rapat terakhir sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," kata Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana dalam keterangannya, Jumat, 19 Namun, karena pencairan saat ini dirapel satu tahun berarti guru madrasah non PNS dan non sertifikasi akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3 juta belum dipotong pajak. Adapun besarnya pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kalau sudah punya NPWP (potongan pajaknya) 5 persen, kalau belum punya NPWP (potongan
c) Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan sesuai dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku d) Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah
Untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan guru dan tenaga teknis PPPK Kemenag 2022, silahkan lihat daftar di bawah ini: Gaji PPPK Kelas I : Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200 Gaji PPPK Kelas II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan . Baca juga: Sri Mulyani Pastikan 2,4 Juta Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Dapat Subsidi Gaji. Sasaran penerima. Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag.
KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer dalam kondisi pandemi Covid-19. Tapi dalam kondisi normal, kata dia, penggunaan dana BOS untuk guru honorer dibatasi maksimal 50 persen. "Itu baik untuk sekolah negeri maupun swasta," ucap Nadiem dalam
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji PNS beserta gaji PNS golongan 3A dan tunjangan 2022 yang perlu kamu ketahui: Golongan 1. Golongan ini adalah golongan PNS yang terendah. Umumnya, golongan I berasal dari pegawai dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Dalam golongan terdapat empat pangkat dengan rincian gaji sebagai
Sementara sumber anggaran TPG guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun 2023 adalah sebagai berikut. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Mfk18.
  • qxd5tt8156.pages.dev/44
  • qxd5tt8156.pages.dev/129
  • qxd5tt8156.pages.dev/396
  • qxd5tt8156.pages.dev/231
  • qxd5tt8156.pages.dev/85
  • qxd5tt8156.pages.dev/49
  • qxd5tt8156.pages.dev/248
  • qxd5tt8156.pages.dev/422
  • berapa gaji guru inpassing kemenag