F. Hak dan Kewajiban Tenaga Pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan diberi hak dan kewajiban yang melekat pada diri sendiri bertujuan untuk memberikan keleluasaan, motivasi dan penghasilan. Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005 pasal 14 ayat 1 hak-hak guru dan dosen sebagai berikut; 1. Memperoleh penghasilan.
Tiga fungsi kode etik guru. (Arsip Zenius) Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru perlu memperhatikan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku. Karena, salah satu tujuan rumusan kode etik guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang.
Similar to PENGUATAN TRANSISI PAUD - SD MELALUI PEMBELAJARAN YANG MENYENANGKAN.pptx (20) 1. Kode Etik, 2. Ikrar Guru, 3. Tata Tertib Guru, 4.
perlindungan kepada anak didik (Direktorat PAUD, TT; 14). Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh. Pendidik anak usia dini selayaknya masuk dalam standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kualifikasi

Kelanjutan Dunia Pendidikan dan Masalah Etika. Berikut ini adalah beberapa moral yang paling umum, masalah hukum dan etika dalam pendidikan yang paling sering dihadapi oleh para pemberi dan penerima pendidikan, bersama dengan lembaga pendidikan sendiri, para stock holder, orang tua dan wali siswa. HALAMAN : 1. 2.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
2. Kode Etik Guru a. Kode Etik Guru Kata etik (a tau etika) berasal dari kata ethos (ba hasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya
kode etik. BAB VIII DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK Pasal 11 Dewan Kehormatan Kode Etik adalah: Kepala Madrasah, Wakil-Wakil Kepala, Wali Kelas, BK, dan pembina OSIS. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 a. Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan diatur dalam tata tertib. b. Kode etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
tzBMj.
  • qxd5tt8156.pages.dev/98
  • qxd5tt8156.pages.dev/178
  • qxd5tt8156.pages.dev/196
  • qxd5tt8156.pages.dev/122
  • qxd5tt8156.pages.dev/394
  • qxd5tt8156.pages.dev/263
  • qxd5tt8156.pages.dev/475
  • qxd5tt8156.pages.dev/239
  • contoh kode etik guru paud