Similar to PENGUATAN TRANSISI PAUD - SD MELALUI PEMBELAJARAN YANG MENYENANGKAN.pptx (20) 1. Kode Etik, 2. Ikrar Guru, 3. Tata Tertib Guru, 4.perlindungan kepada anak didik (Direktorat PAUD, TT; 14). Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh. Pendidik anak usia dini selayaknya masuk dalam standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kualifikasi
Kelanjutan Dunia Pendidikan dan Masalah Etika. Berikut ini adalah beberapa moral yang paling umum, masalah hukum dan etika dalam pendidikan yang paling sering dihadapi oleh para pemberi dan penerima pendidikan, bersama dengan lembaga pendidikan sendiri, para stock holder, orang tua dan wali siswa. HALAMAN : 1. 2.
kode etik. BAB VIII DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK Pasal 11 Dewan Kehormatan Kode Etik adalah: Kepala Madrasah, Wakil-Wakil Kepala, Wali Kelas, BK, dan pembina OSIS. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 a. Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan diatur dalam tata tertib. b. Kode etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan ditzBMj.