Hukummerupakan serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara. Tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam resiko kecurangan yang tidak bermanfaat.Meliputi kecurangan dalam bidang politik seperti pemilihan umum ataupun perekonomian seperti laba rugi sebuah perusahaan.
Dibuatnya sebuah hukum mempunyai sasaran atau tujuan yang hendak dicapai. Tujuan hukum merupakan capaian yang ingin diwujudkan dengan memakai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan mengatur tatanan kehidupan suatu membuat suatu hukum, fungsi dari tujuan hukum itu sendiri akan membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam bermasyarakat. Dalam pergaulan hidup manusia, hak atau kepentingan-kepentingan manusia bisa senantiasa bertentangan satu dengan yang lain, maka tujuan hukum adalah untuk melindungi hak dan kewajiban Keadilan menjadi salah satu Tujuan HukumApa itu Tujuan Hukum?Pengertian dari Tujuan Hukum adalah suatu alat yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang legislatif untuk menyusun peraturan sehingga dapat tercipta kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi Gustav Radbruch ada tiga tujuan hukum yang harus menggunakan azas prioritas berurutan, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan Tujuan HukumBegitu banyak teori tentang tujuan hukum, namun paling tidak, salah satu teori yang dapat di golongkan sebagai grand theory tentang tujuan hukum adalah sebagai berikuta. Teori BaratTeori tujuan hukum barat memposisikan prinsip-prinsip yang mencakup kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tujuan hukum berdasarkan teori barat terdiri atas teori klasik dan teori modern seperti yang tertera dalam tabel di bawah ini. Teori Klasik a. Teori Etis Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan justice b. Teori Utilitas Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan Utility c. Teori Legalistik Tujuan hukum semata-mata hanya untuk mewujudkan kepastian hukum Legal Certainty dengan menekankan pada aspek hukum tertulis Teori Modern a. Teori Prioritas Baku Tujuan hukum mencakup1. keadilan2. kemanfaatan3. kepastian hukum Prioritas Kasuistik Tujuan hukum mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, berdasarkan urutan prioritas, sesuai dengan kasus atau permasalahan yang dihadapi dan ingin dipecahkan. b. Teori TimurBerberda dengan teori barat, bangsa-bangsa timur masih menggunakan kultur hukum asli mereka, yang hanya menekankan maka teori tentang tujuan hukumnya hanya menekankan “keadilan adalah keharmonisasian, dan keharmonisasian aalah kedamaian”.c. Teori hukum islamPada pengaplikasiannya, teori tujuan hukum islam, menekankan pada “kemanfaatan” kepada seluruh umat manusia, yang mencakup “kemanfaatan” dalam kehidupan dunia dan diakhirat. Tujuan hukum ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam kitab suci Al-Qur’an, yaitu Al-Asl fi al-manafi al-hall wa fi almudar al man’u, yang artinya segala yang bermanfaat dibolehkan halal, dan segala yang membawa kemudaratan dilarang haram. La darara wa la dirar, yang artinya jangan menimbulkan kemudaratan dan jangan menjadi korban kemudaratan. Ad-darar yuzal, yang artinya bahaya harus Hukum dan Kepastian HukumTujuan hukum berkaitan dengan kepastian hukum. Kepastian hukum menjamin adanya hukum yang mengatur setiap orang di mana mereka mengetahui yang mana saja dan seberapa hak dan kewajiban yang hukum memuat dua hal, yaituAdanya aturan yang bersifat umum sehingga setiap orang dapat mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;Berupa keamanan hukum bagi setaip orang dari kesewenangan pemerintah. Dengan adanya aturan hukum yang bersifat umum itu setiap orang dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Kepastian hukum bukan hanya memuat pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk permasalahan hukum yang serupa yang telah diputuskan Hukum Di IndonesiaDalam alienea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan hukum positif bangsa Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan dapat ditarik kesimpulan berdasarkan alinea ke 4 UUD 1945 tersebut bahwa Indonesia merupakan negara yang menggunakan konsep umum tujuan hukum yang sama dengan negara-negara barat yang menggunakan sistem hukum civil law dan living law, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Oleh karenanya, hukum di Indonesia lebih dominan bercorak legalistik dengan menekankan pada aspek hukum tertulis yang berorientasi pada demikian, pada hakikatnya suatu hukum harus memiliki tujuan yang di dalamnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Ketiganya tersebut merupakan syarat imperatif di mana semua unsur tersebut harus terpenuhi, tanpa terkecuali. 1 Berikut ini yang bukan merupakan salah satu contoh cara meningkatkan kesadaran hukum warga negara adalah A. Polisi menggunakan jalur busway B. Membayar pajak tepat pada waktunya C. Membuang sampah pada tempatnya D. Mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya E. Menyebrang jalan pada zebra cross 2.
Pengertian Hukum – Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah. Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai hukum, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, unsur sampai jenis-jenisnya. Pengertian Hukum 1. Aristoteles2. Ernst Utrecht 3. Immanuel Kant4. Mochtar Kusumaatmadja 5. Thomas Hobbes6. Hans KelsenTujuan Hukum Fungsi Hukum Unsur Hukum Bidang-bidang Hukum 1. Hukum Pidanaa. hukuman matib. hukuman penjarac. hukuman dendad. hukuman tutupan2. Hukum Perdata 3. Hukum Tata Negara 4. Hukum Internasional 5. Hukum Adat 6. Hukum LingkunganRekomendasi Buku & Artikel TerkaitBuku TerkaitMateri Terkait Fisika Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden. Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli 1. Aristoteles Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berasal dari Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri. 2. Ernst Utrecht Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan. 3. Immanuel Kant Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Manusia bisa bertindak sesuai kemauannya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan. 4. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat. Hukum menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan. 5. Thomas Hobbes Thomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir. Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat tersebut. 6. Hans Kelsen Hans kelsen, seorang ahli hukum dan juga filsuf asal Austria. Ia adalah seorang penggagas bahwa hukum merupakan teori hukum yang murni. Hans berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu. Belum adanya definisi hukum yang jelas ini sebetulnya menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendalami ilmu hukum. Memang, bagi masyarakat awam pengertian hukum sendiri tidak terlalu penting. Menurut masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak sekali bidang hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, acara, tata negara, hukum internasional, hukum adat, sampai hukum lingkungan. Tujuan Hukum Masyarakat adalah pelaku, bukan alat atau objek yang mempunyai kepentingan dan tuntutan yang diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah tujuan dari hukum Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam. Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia. Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya. Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban. Fungsi Hukum Fungsi dari hukum yaitu Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan. Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya. Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat. Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan. Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil. Unsur Hukum Beberapa unsur hukum yaitu Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat. Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas. Bidang-bidang Hukum Hukum dibagi ke dalam beberapa bidang, hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, dan hukum lingkungan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bidang hukum. 1. Hukum Pidana Hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana. Hukum pidana juga mengatur sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jika melanggar hukum pidana. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana bukanlah mengadakan norma sendiri, namun sudah ada pada norma lain. Hukum pidana bersumber pada hukum tertulis dan tidak tertulis. Indonesia belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka dari itu, Indonesia masih memberlakukan hukum pidana yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial. Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, Buku I tentang ketentuan umum, Buku II tentang kejahatan, Buku III tentang pelanggaran. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana yaitu a. hukuman mati Hukuman mati ini tidak berlaku di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati seperti negara Belanda. Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati meskipun masih banyak pro dan kontra terkait hukuman ini. b. hukuman penjara Hukuman penjara dibedakan menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun. terpidana harus tinggal di dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang telah ditentukan. c. hukuman denda Terpidana boleh memilih apakah ingin membayar denda atau menggantinya dengan hukuman kurungan. Hukuman kurungan ini tidak seberat hukuman penjara. Hukuman kurungan dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat. hukuman kurungan ini paling maksimal 6 bulan lamanya. d. hukuman tutupan Hukuman tutupan dijatuhkan berdasarkan alasan politik pada orang-orang yang telah melakukan kejahatan. Hukuman tutupan ini adalah hukuman penambahan pidana. 2. Hukum Perdata Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum. Istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda, bahkan sumber hukum Hukum Keperdataan Jilid Ketiga Perdata berasal dari kitab Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata di Indonesia memiliki hubungan dengan hukum perdata Eropa yang diberlakukan Hukum perdata romawi. Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis. Pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum privat ini berlaku di Perancis dan dimuat dalam dua kodifikasi. Ketika Perancis menguasai Belanda, kedua hukum kodifikasi itu juga diberlakukan di Belanda, bahkan masih digunakan ketika 24 tahun pasca kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang untuk hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum perdata tersusun atas bab tentang orang, bab ini mengatur hukum tentang manusia sendiri dan kekeluargaan. tentang kebendaan, bab ini mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda dan warisan. tentang perikatan, bab ini mengatur segala hak dan kewajiban antara orang dengan orang, dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu. tentang pembuktian, bab ini mengatur segala alat pembuktian dan akibat hukumnya. 3. Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum tata negara berhubungan dengan negara. Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum internasional. Dalam hukum privat, negara adalah badan hukum yang tunduk pada hukum. Sebuah negara yang independen dalam hubungan eksternal, diatur oleh hukum yang secara hukum mengatur hubungan satu sama lain. Hukum tata negara adalah hukum utama yang membentuk kantor pemerintahan, memberikan kekuasaan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini adalah ciri hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan melibatkan pemerintah. Terutama hubungan antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan warga negara cenderung dalam bidang hukum administrasi, kecuali jika kita berbicara tentang alokasi alat kekuasaan kepada warga negara. tidak semua negara memiliki konstitusi. Namun, negara yang tidak mempunyai konstitusi biasanya memiliki jus commune atau yang disebut dengan hukum tanah air. Hukum tanah air berisi tentang sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi aturan hukum adat, konvensi, hukum hakim, dan norma internasional. 4. Hukum Internasional Hukum internasional adalah hukum yang mengatur segala aktivitas berskala internasional. Hukum internasional pada awalnya hanya diartikan sebagai aturan dalam hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangannya, hubungan internasional semakin kompleks. Selain itu, hukum internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri dari peraturan yang mengikat negara-negara. Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan dan pola perkembangannya. Ada hukum internasional regional, hukum yang berlaku sebatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum internasional Amerika – Amerika Latin. Selain itu juga mengatur konsep perlindungan kekayaan hayati laut. Sedangkan hukum internasional khusus adalah kaidah yang berlaku khusus untuk negara-negara tertentu seperti konvensi Eropa mengenai HAM. Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. yang dimaksud adalah negara yang berdiri sendiri atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum internasional memiliki subjek hukum yang meliputi negara, organisasi internasional dan individu. Baca Juga Jenis-Jenis Kegiatan Ekonomi dan Contohnya 5. Hukum Adat Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercatat. Contoh hukum adat adalah peraturan menteri, ia tidak mendapat lagi kepercayaang dari mayoritas DPR dan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hukum Adat Di Indonesia Aturan seperti itu tidak tertulis dalam undang-undang, namun hal itu merupakan aturan yang umum. Tidak ada kewajiban hukum bagi menteri ini untuk pengunduran dirinya, namun, keharusan ini merupakan hal yang biasa dalam politik nasional. karakteristik dari hukum adat adalah aturan itu diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi selanjutnya, atau turun temurun. Hukum adat bisa mencakup berbagai bidang misalnya, hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antara masyarakat, kepemilikan, dan lain-lain. Beberapa contoh hukum adat yang diberlakukan di beberapa negara adalah hak bertetangga dan devolusi. Secara yuridis, hukum adat adalah hukum atau aturan yang merupakan hasil dari praktek adat tradisional dari waktu ke waktu. Dengan demikian, hal itu menjadi sebuah sumber hukum. Hal ini diakui oleh pengadilan dan bisa melengkapi undang-undang, asalkan, hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum lainnya. 6. Hukum Lingkungan Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur pola lingkungan dan semua perangkatnya, selain itu hukum lingkungan juga mengatur kondisi bersama manusia yang berada dalam pengaruh lingkungan tersebut. Hukum Lingkungan Di Indonesia Edisi Ketiga Hukum lingkungan memiliki tiga pilar yang harus dijaga yaitu ekonomi, lingkungan hidup dan masyarakat. Ketiga pilar yang berkolaborasi dengan baik ini akan melahirkan konsep pembangunan yang berkepanjangan. Hukum lingkungan adalah disiplin ilmu yang mencakup aspek tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum. Hukum lingkungan di Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009. Undang-Undang No 32 ini juga mengatur tentang melestarikan lingkungan serta mencegah kerusakan lingkungan. Temukan hal-hal menarik lainnya dalam Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien

UUCipta Kerja memuat perubahan ketentuan banyak undang-undang, yang salah satunya adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berikut ini perincian rumusan pengertian istilah Ruang dan Tata Ruang dalam ketiga undang-undang tersebut. Sekalipun definisi di 3 undang-undang itu tidak jauh berlainan, ada sedikit perbedaan yang bisa

Jakarta - Hukum adalah peraturan, undang-undang, atau adat yang secara resmi dianggap mengikat untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat. Apa saja fungsi hukum tersebut?Secara etimologis, kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah "Alkas" yang selanjutnya di ambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi "Hukum". Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan Tujuan, dan Tugas hukum dalam kehidupan masyarakat1. Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakatDikutip dari buku "Sistem Hukum dan Penegakan Hukum" oleh S. Salle, fungsi hukum pada hakekatnya adalah untuk merealisasi apa yang menjadi tujuan-tujuan hukum itu sendiri. Namun, beberapa ahli memiliki definisi ini fungsi hukum menurut para ahli, antara laina. Fungsi hukum menurut Sudikno MertokusumoHukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara Fungsi hukum menurut Lambertus Johannes van ApeldoornHukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki Fungsi hukum menurut Joseph RazFungsi hukum dalam kehidupan masyarakat oleh Joseph Raz dibagi menjadi fungsi langsung dan tidak langsung dari hukum, kemudian dibedakannya berdasarkan fungsi bersifat primer dan sekunder. Fungsi langsung hukum bersifat primer mencakup di dalamnya adalah- Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu- Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat- Penyediaan jasa dan pembagian kembali barang-barang- Penyelesaian perselisihan di luar jalur fungsi langsung hukum bersifat sekunder mencakup di dalamnya- Prosedur bagi perubahan hukum, meliputi Constitution making bodies, Parliaments, Local authorities, Administrative legislation, Custom, Judicial law making, Regulation made by independent public Prosedur bagi pelaksanaan fungsi tidak langsung dari hukum, termasuk memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai nilai moral tertentu, antara lain tentang kesucian hidup, memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum, mempengaruhi perasaan nasionalisme dan Tujuan hukumMenurut, Nikolaas Egbert Algra tujuan hukum dalam masyarakat adalah- Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib- Menciptakan ketertiban dan keseimbangan- Menegakkan fungsi-fungsiSementara menurut pandangan Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa tujuan pokok hukum harus menciptakan ketertiban dan tercapainya Tugas hukumNikolaas Egbert Algra juga mengemukakan tugas hukum di antaranya adalah- Membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat- Membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum- Memelihara kepastian fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat serta tujuan dan tugasnya. Semoga detikers semakin paham ya! Simak Video "Penyiram Air Seni-Tinja ke Rumah Tetangga Divonis Sebulan Penjara" [GambasVideo 20detik] faz/lus Konstitusiadalah sebagai sumber hukum tertinggi yang ada dalam sebuah negara. Konstitusi berhubungan dengan pemerintahan antara penguasa dan rakyat. Bagian formil konstitusi juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-masing badan-badan penyelenggara negara. Baca Selengkapnya. Hukum merupakan suatu perangkat kaidah dalam bentuk peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Tujuan hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, berbangsa, serta bernegara yang dibuat oleh para penguasa. Sifat hukum adalah memaksa dan mengikat. Hukum ini berisikan larangan serta perintah. Tujuan hukum adalah untuk bisa mewujudkan keamanan, ketertiban, dan juga keadilan. Tujuan hukum juga dapat menetapkan suatu standar dan menyelesaikan adanya perselisihan. Berikut ini adalah jenis-jenis penggolongan hukum yang berlaku di Indonesia beserta dengan penjelasannya. Jenis-Jenis Hukum jenis hukum 1. Hukum menurut isinya Hukum berdasarkan pada isinya terbagi menjadi dua bagian, yaitu 1. Hukum privat Hukum privat atau hukum sipil merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan yang lainnya, termasuk negara sebagai pribadi dengan penekanan pada kepentingan seseorang. Hukum privat ini meliputi Hukum perdata yang dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata tertulis yang ada di dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Sedangkan hukum perdata tidak tertulis yang terdapat di dalam hukum adat. Hukum perniagaan, merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu di dalam suatu kegiatan perdagangan. Seperti hukum utang piutang, jual beli, dan sebagainya. 2. Hukum publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat-alat perlengkapannya atau negara serta warganya. Hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum publik adalah Hukum tata negara, yaitu hubungan kekuasaan antar negara dengan bagian-bagian negara atau daerah-daerah Swatantra. Hukum administrasi negara, yaitu hukum istimewa yang diadakan dengan tujuan hukum untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan sebuah tugas istimewa. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur dalam hal perbuatan melanggar dan tindak kejahatan. Hukum ini juga mengatur tentang cara mengajukan perkara ke pengadilan. Hukum internasional adalah kaidah yang mengatur persoalan mengenai batas-batas negara antar negara, hukum perang internasional, dan sebagainya. 2. Hukum menurut bentuknya 1. Hukum tertulis Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam naskah tertulis atau peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikomodifikasi seperti UUD 1945, KUHP, Keputusan presiden, dan lain-lain. 2. Hukum tidak tertulis Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi. Akan tetapi, hukum ini tidak dibentuk berdasarkan pada prosedur formal, seperti hukum adat kebiasaan, hukum agama, dan sebagainya. 3. Hukum menurut sumbernya 1. Hukum Undang-Undang Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang mempunyai dua pengertian, yaitu formil dan materiil. Dalam arti formil, Undang-Undang berarti suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh badan legislatif pusat. Sedangkan dalam arti materiil, undang-undang merupakan suatu peraturan yang mengatur masyarakat. 2. Hukum kebiasaan Hukum ini ditemukan dalam suatu ketentuan kebiasaan atau ketentuan dalam adat istiadat yang diyakini oleh anggota dan para penguasa masyarakat. Hukum ini adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi bisa juga tertulis setelah adanya keputusan fungsionaris hukum, yaitu ketua adat serta kepala desa. 3. Hukum yurisprudensi Hukum ini terbentuk karena adanya keputusan hakim dan menjadi rujukan untuk hakim selanjutnya dalam memberikan keputusan dalam pengadilan. 4. Hukum traktat Hukum ini disebut juga dengan tractaten recht, biasanya diadakan oleh negara-negara berdasarkan pada suatu perjanjian dan masuk ke dalam bagian hukum tertulis. 5. Hukum ilmu pengetahuan Hukum ilmu pengetahuan ini disebut juga dengan wetenscap recht, jenis hukum yang didasarkan pada ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan ahli hukum yang terkenal serta berpengaruh. Itulah beberapa jenis-jenis hukum yang perlu untuk kamu ketahui sebagai warga negara. Hukum bagi warga negara Indonesia memiliki arti yang penting. Karena tujuan hukum adalah menjamin hak asasi manusia kepada setiap warganya, membatasi kewenangan para penguasa serta mengatur organisasi negara. Kamu bisa menambah wawasan kamu tentang hukum serta tujuan hukum dengan membaca berbagai buku yang berkaitan. Salah satu buku yang bisa kamu jadikan sebagai bahan bacaan adalah buku Pengantar Ilmu Hukum karya Bergas Prana Jaya. Pengantar Ilmu Hukum menjadi buku yang bisa menuntun kamu dalam mempelajari ilmu hukum secara luas dan kompleks. Buku ini bisa memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada para pembacanya dalam memahami seluk beluk hukum. Buku ini terbagi menjadi 9 bab yang mengupas segala materi tentang hukum dengan teori-teori yang mendasarinya. Penyampaian buku ini juga sangat sederhana, sehingga memudahkan orang awam untuk mempelajari hukum serta memahami isi buku ini. Buku ini bisa langsung kamu pesan melalui Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. promo diskon
Berikutini yang tidak termasuk keuntungan memiliki sifat jujur adalah . A. disayangi oleh sesama teman B. dikasihi oleh orang tua dan guru C. memperoleh sanjungan orang Hukum pernikahan Sholihin tersebut adalah . A. wajib B. makruh C. haram D. sunnah E. mubah. Jawaban: A. 32. Menikah merupakan ibadah yandilaksanakang harus sesuai
Hukum merupakan sebuah sistem paling penting yang menjadi media pelaksanaan di dalam sebuah kekuasaan lembaga. Hukum memainkan peranan sebagai perantara jika terjadi kasus penyalahgunaan atau pelanggaran dalam semua bidang, baik politik, ekonomi maupun sosial. Untuk memainkan fungsinya dengan lebih maksimal, hukum terbagi atas dua tipe, yaitu hukum pidana dan perdata, yang mana proses jalannya perkara serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga berbeda. Jika anda berbicara tentang tujuan dari dibuatnya hukum, maka tujuan hukum secara umum adalah sebagai berikut 1. Untuk mengatur berjalannya kehidupan bermasyarakat yang teratur dan damai. Dengan ini maka prinsip keadilan bisa diterapkan. 2. Melindungi hak dan kepentingan setiap individu sehingga tidak diganggu atau dicampuri oleh orang lain. Sehingga akan tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis. 3. Sebagai jaminan bahwa setiap orang tidak melakukan penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak kerugian pada individu lain. Dalam arti lain, mengatur pergaulan manusia. Tujuan Hukum Menurut Ahli Para ahli memiliki pandangan berbeda mengenai tujuan hukum. Hal ini penting untuk diketahui sebagai bahan referensi sehingga bisa mencapai kualitas yang diinginkan. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum menurut ahli Purnadi Dan Soerjono Soekanto Menurut kedua ahli tersebut, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia. Umumnya terdiri atas ketenangan intern setiap individu serta ketertiban ekstern antar individu dalam komunitas sosial masyarakat. Aristoteles Aristoteles menyatakan, bahwa satu-satunya tujuan hukum adalah demi keadilan. Dalam arti yang lebih luas, hukum memiliki tujuan untuk memberikan keadilan secara merata kepada umat manusia, dengan cara memberikan apa yang sudah seharusnya menjadi hak dari individu tersebut. Roscoe Pound Pound menyatakan bahwa hukum merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial yang akan membawa masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik, baik secara individu atau dalam kelompok sosial. Suharjo Mantan menteri kehakiman ini menyatakan, bahwa hukum bertujuan untuk memberi pengayoman atau perlindungan kepada manusia secara pasif maupun aktif. Secara pasif berarti dilakukan dengan cara membuat suatu upaya pencegahan atas percobaan penyalahgunaan hak atau sikap sewenang-wenang yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan secara aktif berarti melakukan suatu usaha guna menciptakan situasi sosial yang manusiawi. Van Apeldorn Apeldorn menyebutkan, bahwa tujuan dari hukum adalah demi menciptakan sebuah situasi kemasyarakatan yang berjalan secara tertib, adil dan damai. Sebagaimana hukum menginginkan kedamaian. Bellefroid Definisi tujuan hukum menurut Bellefroid adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum publik. Dengan kata lain adalah bahwa kepentingan masyarakat harus didahulukan di atas segalanya. Geny Meuvissen 1994 Hukum memiliki tujuan guna merealisasikan keadilan dengan berdasarkan pada satu unsur dari keadilan, yaitu kepentingan daya guna serta pemanfaatan. Prof Subekti Hukum dibuat untuk menyelenggarakan ketertiban serta keadilan yang menjadi syarat pokok guna menghadirkan kebahagiaan dan juga kemakmuran bagi setiap manusia. Pengertian Teori Tujuan Hukum Dalam literatur sistem hukum, terdapat dua teori yang menjadi landasan tujuan hukum, yaitu teori etis, utilities dan yuridis. Berikut di bawah ini pemaparan pengertian teori tujuan hukum yang telah disederhanakan 1. Teori Etis Teori ini menjadikan etika sebagai fondasi dasar. Dimana isi komponen dalam suatu hukum ditentukan oleh sikap kepercayaan etis mengenai definisi adil atau tidak. Dalam teori etis, tujuan dari hukum adalah hanya untuk menegakkan keadilan, dan kemudian menyerahkannya kepada individu atau kelompok yang memiliki hak atas keadilan tersebut. Penganut teori ini adalah ilmuwan Aristoteles. Dimana ia juga membaginya atas dua macam keadilan, yaitu distributive justice verdelende dan remedial justice. Distributive justice menuntut supaya setiap individu mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Hak yang dimaksud berlandaskan dengan jumlah kekayaan, tingkat pendidikan, status sosial dan sebagainya. Sedangkan remedial justice berlandaskan pada dimana setiap individu mendapatkan hak sama banyaknya dengan individu lain. Dalam kehidupan bermasyarakat, remedial justice adalah kewajiban setiap manusia terhadap sesamanya. 2. Teori Utilities Pada teori ini, tujuan hukum yang paling utama adalah bermanfaat bagi orang banyak. Menurut utilities, hukum memiliki peran mendatangkan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada masyarakat di atas kepentingan individu atau kelompok. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham. 3. Teori Kepastian Hukum Yuridis Teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan, bahwa tujuan pertama dan paling utama dari hukum adalah ketertiban. Tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan ketertiban menjadi pokok dari terciptanya stuktur sosial yang teratur. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman. Purnadi Dan Soerjono SoekantoAristotelesRoscoe PoundSuharjoVan ApeldornBellefroidGeny Meuvissen 1994Prof Subekti Teori Etis2. Teori Utilities3. Teori Kepastian Hukum Yuridis
Pasangandari potongan ayat dan hukum tajwid tersebut yang benar adalah . 2A dan 3B. 3B dan 1A. 4D dan 2A. 5D dan 4E. 1C dan 2A Salah satu tujuan Allah SWT menurunkan Al-Quran kepada manusia adalah sebagai pedoman hidup di dunia. Andi harus menunjukkan sikap kerja keras. Berikut ini yang tidak termasuk sikap yang harus dimiliki Andi
Ilustrasi hukum Jakarta Hukum merupakan aturan yang mengikat. Hukum tak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi bagi para petinggi juga. Tujuan hukum pada hakikatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman. Ada UU Cipta Kerja, Tarif Listrik Bakal Naik? Dibutuhkan Payung Hukum Kuat untuk Atasi Pencurian Data Digital Aksi Mogok Buruh, Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja Indonesia termasuk salah satu negara yang semua warganya wajib patuh terhadap hukum. Sementara tujuan hukum di Indonesia tak lain dan tak bukan adalah agar norma hukum selalu dijunjung tinggi. Tanpa adanya ketaatan warga negara terhadap norma hukum, maka akan diberi sanksi. Saksi hukum ini tegas, mengikat, dan memaksa. Bisa disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah agar norma dan saksi hukum bisa ditaati untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Berikut ulas tujuan hukum, pengertian, jenis, dan saksinya dari berbagai sumber, Rabu 7/10/2020.Pengertian Hukum Menurut Para AhliIlustrasi hukum August de Richelieu dari PexelsAristoteles Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara. Plato Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. E. M. Meyers Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Immanuel Kant Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Soerojo Wignjodiporeo Definisi hukum menurut Soerojo Wignjodiporeo adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman. Tirtaatmidjaja Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya. Utrecht Definisi hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari Hukum Menurut Para AhliIlustrasi hukum August de Richelieu dari PexelsMochtar Kusumaatmadja Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud. Jeremy Bentham 1990 Menurut ahli bernama Jeremy Bentham 1990, tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. Aristoteles Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. Geny Sedangkan menurut Geni 1994 tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan. Immanuel Kant Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal HukumIlustrasi hukum Pixabay1. Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. 2. Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. 3. Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. 4. Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional. 5. Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat. 6. Menjadi alat dan fungsi kritis sosial. 7. Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada hukum August de Richelieu dari PexelsHukum Publik Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat. Hukum Privat Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka HukumIlustrasi hukum August de Richelieu dari PexelsSanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. B Dasar Hukum Penagihan Pajak. Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar hukum penagihan pajak: juga termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. 2. Paling lama 2 bulan Tujuan diterbitkannya surat teguran adalah untuk memberi peringatan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak Jakarta - Unsur unsur hukum jadi informasi penting untuk memahami apa definisi istilah hukum itu sendiri. Unsur ini terdiri dari beberapa hal, seperti yang disampaikan oleh Kansil dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaPeraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakatPeraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajibPeraturan itu bersifat memaksaSanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegasSementara itu, Tami Rusli dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum 2017 menjelaskan bahwa suatu hukum dapat didefinisikan bila terdapat unsur-unsur hukum sebagai berikutPeraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenangBersifat mengikat dan memaksa bagi subjeknyaBerisi tentang perintah dan laranganMempunyai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnyaSetelah mengetahui unsur-unsur hukum, perlu juga diketahui tentang definisi, tujuan hingga fungsi hukum itu sendiri. Simak ulasannya berikut ini Pengertian Hukum Menurut Para AhliMengutip buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut pengertian hukum menurut para ahli Meyers dalam buku 'Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht'- Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melaksanakan Amin dalam buku 'Bertamasya ke Alam Hukum'- Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban Simorangkir dan Woerjono Satropranoto dalam buku 'Pelajaran Hukum Indonesia'- Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum Hukum Menurut Pendapat Para AhliPengertian hukum kini telah diketahui. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Adapun berikut pendapat para ahli terkait definisi tujuan hukumSubekti dalam buku 'Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan'- Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada Van Apeldoorn dalam buku 'Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht'- Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki dalam 'Science et technique en droit prive positif'- Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan 'kepentingan daya guna dan kemanfaatanJeremy Bentham dalam buku 'Introduction to the moral and legislation'- Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang HukumAda dua ciri-ciri hukum yang diketahui yaituAdanya perintah dan atau laranganPerintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman, baik pidana, denda hingga unsur unsur hukum hingga pengertian dan ciri-cirinya telah diketahui. Lalu apa fungsi hukum itu sendiri? Simak penjelasan lebih lanjut di halaman berikut ini. Mengenairukun ini, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut: 1. Hukum tersebut adalah hukum syara', bukan yang berkaitan dengan hukum aqliyyah atau adiyyah dan/atau lughawiyah. 2. 'Illah hukum tersebut dapat ditemukan, bukan hukum yang tidak dapat dipahami 'illahnya. 3. Hukum ashl tidak termasuk dalam kelompok yang menjadi Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara di dunia mempunyai masing-masing aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lainnya. Hal ini tidak terlepas dari adanya karakteristik atau kebutuhan masyarakat tersebut. Dasar dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, disebutkan oleh Undang-Undang Dasar UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 di mana “setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia”. Pengertian Hukum Menurut KamusPengertian Hukum Menurut KBBIPengertian Hukum Menurut Kamus OxfordPengertian Hukum Menurut Encyclopedia BritannicaPengertian Hukum Menurut Kamus CambridgePengertian Hukum Menurut TokohPengertian Hukum Menurut PlatoPengertian Hukum Menurut SocratesPengertian Hukum Menurut Jean BodinPengertian Hukum Menurut Van KanPengertian Hukum Menurut AustinPengertian Hukum Menurut AristotelesPengertian Hukum Menurut MontesquiePengertian Hukum Menurut UtrechtPengertian Hukum Menurut Hugo de GrootPengertian Hukum Menurut Thomas HobbesPengertian Hukum Menurut Van VollenhovenPengertian Hukum Menurut LemairePengertian Hukum Menurut Ahli Hukum IndonesiaPengertian Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaPengertian Hukum Menurut Wirjono ProdjodikoroPengertian Hukum Menurut Soerojo WignjodipoeroPengertian Hukum Menurut Soerjono SoekantoTujuan Hukum Menurut Para AhliTujuan Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaTujuan Hukum Menurut Jeremy BenthamTujuan Hukum Menurut AristotelesTujuan Hukum Menurut GeniTujuan Hukum Menurut Immanuel KantFungsi HukumFaktor Penting Dalam Pembuatan HukumKedudukan HukumHukum Sebagai Kontrol Sosial Social ControlHukum Sebagai Tools of Social EngineeringHukum Sebagai Alat PolitikHukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Pengertian Hukum Menurut Kamus Dalam bahasan ini akan diberikan hasil penulusaran arti dari kata “Hukum” secara bahasa dari beberapa rujukan kamus dunia. Pengertian Hukum Menurut KBBI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, Hukum adalah peraturan atau ada yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI juga disebutkan bahwa Hukum adalah Undang-Undang UU, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. KBBI juga menjelaskan secara mendalam arti hukum adalah sebagai sebuah patokan/kaidah atau ketentuan mengenai rangkaian peristiwa tertentu. Demikian berarti hukum adalah sebuah keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan yang disebut juga sebagai vonis. Pengertian Hukum Menurut Kamus Oxford Menurut Kamus Oxford, Hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggota dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman. Pengertian Hukum Menurut Encyclopedia Britannica Dalam encyclopedia Britannica, hukum diartikan sebagai sebuah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktek, dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas. Penegakkan badan aturan adalah melalui otoritas yang mengendalikan atau pihak berwenang yang memegang kontrol. Pengertian Hukum Menurut Kamus Cambridge Di kamus Cambridge, disebut bahwa hukum adalah aturan, dibuat oleh pemerintah, digunakan untuk mengatur masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga dapat berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama. Pengertian Hukum Menurut Tokoh Berikut ini akan diberikan paparan pengertian hukum menurut sejumlah tokoh-tokoh yang dikenal luas di dunia. Pengertian Hukum Menurut Plato Menurut Plato, hukum didefinisikan sebagai tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh dengan ketidakadilan. Pengertian Hukum Menurut Socrates Menurut Socrates, beliau memandang hukum sesuai dengan hakikat manusia dan didefinisikan sebagai tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Menurut Socrates, hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat kontra filsuf Ionia, karena itu hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum. Pengertian Hukum Menurut Jean Bodin Jean Bodin mendefinisikan hukum sebagai suatu jelmaan dari kehendak negara sebagai pencipta hukum dan negara adalah satu-satunya sumber yang memiliki kedaulatan untuk melakukan hal tersebut. Menurut Jean Bodin, di luar negara tidak ada satu orang pun dan institusi pun yang berwenang menetapkan hukum. Meskipun interpretasi ke arah sana terbuka lebar, namun Bodin dalam teorinya tidak sepenuhnya memihak kekuasaan mutlak. Ia masih mereferensikan adanya hukum alam, bahwa terdapat perbedaan tegas antara perundang-undangan dan hukum. Menurutnya, hukum haruslah adalah baik dan adil tanpa perintah, sedangkan perundang-undangan dihasilkan dari penerapan kedaulatan orang yang memerintah. Pengertian Hukum Menurut Van Kan Tokoh Van Kan memberikan definisi mengenai hukum sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dengan maksud untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Austin Austin memberikan pengertian hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya. Hukum merupakan perintah dari sekelompok individu yang memegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Austin juga menganggap bahwa hukum adalah sebuah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Terkait dengan kebaikan atau keburukan sebuah hukum, dianggap sebagai persoalan di luar ranah pengertian hukum. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles Menurut Aristoteles, hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat dan juga terhadap hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap orang termasuk pejabat negara. Pengertian Hukum Menurut Montesquie Montesquie berpendapat bahwa hukum merupakan gejalan sosial dan adanya perbedaan hukum utamanya disebabkan oleh adanya perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk hal ini, hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain. Pengertian Hukum Menurut Utrecht Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia menyebutkan bahwa “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Pengertian Hukum Menurut Hugo de Groot Hugo de Groot memiliki karya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis”, dalam karyanya tersebut, beliau menyebutkan bahwa “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” yang bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, kurang lebih artinya “Hukum adalah aturan tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.” Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviathan” menulis bahwa “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”, yang artinya dalam bahasa Indonesia dapat bermakna “pada dasarnya hukum adalah kata seseorang, dengan haknya telah menguasi orang lain”. Pengertian Hukum Menurut Van Vollenhoven Van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Netherlandsche Indie menyatakan bahwa “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya. Juga Van Vollenhoven dalam buku lainnya Inleiding tot de Studie van Het Netherlandse Recht menyatakan bahwa “hukum itu banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakan dalam 1 satu rumusan yang memuaskan.” Pengertian Hukum Menurut Lemaire Lemaire menulis sebuah buku berjudul Het Recht in Indonesia menuliskan bahwa “Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya”. Pengertian Hukum Menurut Ahli Hukum Indonesia Dalam paparan di bawah ini, dijelaskan makna atau pengertian hukum menurut para ahli hukum yang dikenal di Indonesia. Pengertian Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum secara luas bahwa hukum seharusnya dipahami tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidpan dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga atau institutsi dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro Wirjono Prodjodikoro menuliskan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero Toko Soerojo Wignjodipoero mengatakan dalam karyanya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum bahwa Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerjono Soekanto Soerjoni Soekanto merumuskan hukum ke dalam 3 tiga arti sebagai berikut Hukum sebagai lembaha sosial social-institution yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat; Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat dari segala lapisan agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai; Hukum sebagai seni. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Di bawah ini merupakan pemaparan tujuan dibuatnya sebuah hukum menurut para ahli hukum. Tujuan Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum bertujuan untuk menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud. Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham Jeremy Bentham menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai kemanfaatan. Dalam arti lain hukum akan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. Tujuan Hukum Menurut Aristoteles Aristoteles berkata bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. Tujuan Hukum Menurut Geni Geni menjelaskan tujuan hukum merupakan cara untuk mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan. Tujuan Hukum Menurut Immanuel Kant Immanuel Kant menjelaskan bahwa keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan. Adapun fungsi dibentuknya hukum dapat dijelaskan ke dalam poin-poin berikut ini Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat; Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat; Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian; Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional; Upaya untuk mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat; Menjadi salah satu alat dan fungsi kritis sosial; Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kebahagiaan bagi masyarakat. Faktor Penting Dalam Pembuatan Hukum Dalam proses pembuatan sebuah hukum, ada beberapa faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pembuatan hukum. Diperlukan otoritas atau kewenangan negara; Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang; Lembaga yang membuat hukumtelah diberi wewenang untuk melakukannya; Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum; Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara. Kedudukan Hukum Dalam kedudukannya di kehidupan manusia, hukum memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat. Hubungan antara negara dan warganya, hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. Hukum diposisikan sebagai kontrol sosial, alat bantu rekayasa sosial, alat politik, dan sarana integrasi sosial. Hukum Sebagai Kontrol Sosial Social Control Hukum sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut. Hukum Sebagai Tools of Social Engineering Hukum sebagai alat bantu perekayasa sosial memiliki arti bahwa hukum memiliki perananan yang luas, dapat menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik. Hukum Sebagai Alat Politik Hukum juga diposisikan sebagai alata politik di mana hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sebagai salah satu alat politik dapat dijakan media untuk mencapai kekuasaan dogmatik. Dalam prakteknya, walaupun hukum dibentuk oleh sebuah kekuasaan politik, namun produknya secara ideal harus terbebas dari kepentingan politik penguasa sosiologis. Hukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Kedudukan hukum sebagai saran integrasi sosial bermakna hukum diciptakan untuk mendapatkan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada. ntJR.
  • qxd5tt8156.pages.dev/465
  • qxd5tt8156.pages.dev/129
  • qxd5tt8156.pages.dev/497
  • qxd5tt8156.pages.dev/113
  • qxd5tt8156.pages.dev/112
  • qxd5tt8156.pages.dev/417
  • qxd5tt8156.pages.dev/227
  • qxd5tt8156.pages.dev/398
  • berikut ini yang tidak termasuk tujuan hukum adalah